Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda di akhir kehidupannya, dan hal itu terjadi pada haji Wada’:
“Ingatlah, berbuat baiklah kepada wanita. Sebab, mereka itu (bagaikan) tawanan di sisi kalian. Kalian tidak berkuasa terhadap mereka sedikit pun selain itu, kecuali bila mereka melakukan perbuatan nista. Jika mereka melakukannya, maka tinggalkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai. Jika ia mentaati kalian, maka janganlah berbuat aniaya terhadap mereka. Mereka pun tidak boleh memasukkan siapa yang tidak kalian sukai ke tempat tidur dan rumah kalian. Ketahuilah bahwa hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka (dengan mencukupi) pakaian dan makanan mereka.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Majah, shohih)
Pesan kedua yang disampaikan oleh Rosululloh shollallohui ‘alaihi wa sallam selanjutnya adalah agar para laki-laki berbuat baik dan tidak mendzolimi wanita dengan cara memenuhi hak-haknya berupa makanan dan pakaian. Sebab, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: ” Seseorang sudah cukup berdosa bila menyia-nyiakan siapa yang wajib diberinya makan.”(HR Muslim)
Suami hendaknya memahami hadits di bawah ini, sebagai bekal hidup agar tidak selalu tegang menghadapi istri yang suka membantah apabila dinasehati.
Dari Sahabat Abu Huroirah r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barangsiapa beriman kepada Alloh dan hari akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya.
Dan hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita, sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk.
Dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas.
Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia akan tetap bengkok.
Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita."
(Muttafaq Alaih).
Dari sahabat Abu Huroiroh r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jika engkau menikmatinya, maka engkau akan menikmatinya di atas kebengkokannya.
Namun jika engkau meluruskannya, berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah mencerainya."
(HR. Muslim).
0 komentar:
Posting Komentar